Pages

Pages - Menu

Sabtu, 19 Januari 2013

Sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 (7 kunci pokok )

Sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam Undang-undang Dasar ialah :

I. Indonesia ialah negara berdasar atas hukum (rechtsstaat).
   1.Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtstaat ) tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)

II.Sistem konstitusional 
   2.Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang
      tidak terbatas).

III.Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan rakyat (Die Gezamte     
      Staatgewalt   liegi allein der Majelis) 
     3.Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai
        penjelasan seluruh rakyat Indonesia ( Vertretungsorgan des Willens des Staatsvolkers) Majelis ini
        menetapkan Undang-undang dasar dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Majelis ini
        mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala Negara ( Wakil Presiden ). Majelis inilah
        yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan  haluan negara
        menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh majelis, bertunduk dan bertanggung jawab kepada
        Majelis. Ia ialah "Mandataris " dari Majelis.  Ia berwajib menjalankan putusan -putusan Majelis,
        Presiden tidak "neben", adakan tetapi "untergeordnet" kepada Majelis.

IV.Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah Majelis.
            Dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang
      tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan
      Presiden (concentration of power and responsibility upon the President).

V.Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
         Di sampingnya Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden harus mendapat persetujuan
    Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk Undang-undang (Gesetzgebung) dan untuk menetapkan
    anggaran pendapatan dan belanja negara (Staatsbegrooting).
         Oleh karena itu, Presiden harus bekerja sama dengan Dewan, akan tetapi Presiden tidak bertanggung
    jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari Dewan.

VI.Menteri negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada 
     Dewan Perwakilan Rakyat.
           Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak
     bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukannya tidak tergantung dari pada
     Dewan, akan tetapi tergantung dari pada Presiden. Mereka ialah pembantu Presiden.

VII.Kekuasaan kepala negara tidak terbatas
           Meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan
       "diktator", artinya kekuasaan tidak tak terbatas.Di atas telah ditegaskan bahwa ia bertanggung jawab
        kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.Kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara
        Dewan Perwakilan Rakyat.  
  

4 komentar:

  1. Isinya bagus dan bermutu, namun tampilannya bisa lebih baik lagi.. artikel tentang sistem pemerintahan ini bagus...

    BalasHapus
  2. Daerah2 Indonesia itu awalnya feodal, terdiri dari berbagai macam kerajaan. Wajar kalau menurut saya sistem pemerintahan terbaik untuk Indonesia adalah Sistem Pemerintahan Presidensial, akan lebih adil terhadap daerah2 di seluruh Indonesia, walaupun kenyataannya sekarang masih belum bisa dikatakan adil.

    Nuansa melody, http://sistempemerintahanindonesia-kaskus.blogspot.com/

    BalasHapus
  3. Indonesia akan makmur jika semua yg menjalankan roda pemerintahannya bisa memaknai dan mengamalkan pancasila,bukan hanya di bibir aja .

    BalasHapus
  4. Ralat no. 3 kekuasaan tertinggi di tangan RAKYAT bangun bro ini Negara demokrasi bukan parlemen

    BalasHapus